Tak Hanya Terima Gratifikasi Rp137 M, JPU Dakwa Mantan Sekretaris MA Nurhadi Cuci Uang Rp307 Miliar

Jonathan Simanjuntak
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi, didakwa terima gratifikasi dan terlibat pencucian uang pada sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Selasa (18/11/2025). (iNewspalembang.id/Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, didakwa menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Nurhadi juga didakwa JPU menerima gratifikasi berupa menerima uang hingga Rp137 miliar (Rp137.159.183.940) dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA.

Uang itu, sebut JPU, diterima Nurhadi dari para pihak perkara di lingkungan Pengadilan pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

"Perbuatan terdakwa menerima uang seluruhnya sejumlah Rp137.159.183.940,00 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris di Mahkamah Agung," ujar JPU saat membacakan dakwaan, Selasa (18/11/2025).

Berikutnya, JPU mengungkapkan, bahwa Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan cara menempatkan uang dan membelanjakan uang dari hasil tindak pidana korupsi.

“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut, yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung, karena penghasilan resmi terdakwa tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki,” ungkap dia.

JPU melanjutkan, bahwa Nurhadi menempatkan uang sebesar Rp307 miliar (Rp307.206.571.463) dan 50.000 dolar AS yang tersebar di 21 rekening. 

Sebagian dari uang itu belakangan juga dibelanjakan senilai Rp138 miliar (Rp138.539.925.977) untuk membeli tanah dan bangunan, serta Rp6,2 miliar (Rp6.218.000.000) untuk kendaraan bermotor.

JPU menjelaskan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal-pasal tersebut menyatakan Nurhadi didakwa menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap serta melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan asal-usul hartanya.

Nurhadi sebelumnya divonis 6 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pada 2021. Baru bebas dari penjara pada tahun 2025, Nurhadi kembali ditahan KPK terkait dugaan tindak pidana gratifikasi sekaligus TPPU.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network