JAKARTA, iNewspalembang.id – Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto menyatakan, bahwa Ardito Wijaya resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar dia pada jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Mungki mengungkapkan, selain Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), empat tersangka lainnya yakni, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS); adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RHP); Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW) sekaligus kerabat dekat bupati; dan Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
“Pada Juni 2025, Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15 sampai 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun,” ungkap dia.
Dari anggaran itu, jelas Mungki, bahwa sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
“Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar,” jelas dia.
Terhadap semua perbuatan tersangka AW, ANW, RHS, dan RHP selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terhadap MLS selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
