Resmi Jalani Hukuman Penjara 20 Tahun, Kejagung Kirim Harvey Moeis ke Lapas Cibinong

Riyan Rizki Roshali
Terpidana Harvey Moeis, resmi dijebloskan Kejagung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. (iNewspalembang.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, resmi dimasukan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.

Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi itu bakal menjalani hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, bahwa eksekusi dilaksanakan setelah putusan Harvey berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi tertuang dalam putusan Nomor 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025. 

“Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Harvey Moeis," ujar dia kepada awak media, Kamis (30/10/2025).

Anang melanjutkan, bahwa kemudian Kejagung menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

“Berdasarkan surat perintah tersebut, jaksa eksekutor pada Kejari Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap terpidana atas nama Harvey Moeis,” kata dia.

Seperti diketahui, bahwa sebagai terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis disebut merugikan negara Rp300 triliun ini. Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Buntut dari putusan itu sempat menuai polemik. Karena, vonis tersebut dinilai terlalu ringan. Kejaksaan Agung pun bereaksi dan menyatakan banding. Vonis Harvey kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 20 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Harvey kemudian mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolaknya. Dengan putusan itu, Harvey tetap dihukum 20 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network