JAKARTA, iNewspalembang.id – Proses mediasi menuju perdamaian pada perkara perdata senilai Rp125 triliun yang digugat Subhan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berujung gagal.
Menurut penggugat, Subhan, karena belum tercapainya kesepakatan damai, maka perkara perdata ini bakal terus berlanjut pada sidang pokok perkara.
“Belum tercapai kesepakatan (damai). Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir. Jadi selanjutnya kita akan sidang menunggu panggilan resmi pengadilan,” ujar dia kepada awak media, Senin (13/10/2025).
Subhan mengatakan, bahwa dalam mediasi tersebut Gibran yang diwakili kuasa hukumnya menolak untuk memenuhi dua persyaratan yang diminta pihaknya.
Persyaratan tersebut, sambung dia, yakni penyampaian permintaan maaf sekaligus mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
“Saya mensyaratkan dua (hal), minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu nggak bisa dipenuhi,” kata dia.
Bagi Subhan, dengan tidak terpenuhinya kesepakatan di mediasi tersebut, maka perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Kendati masuk pokok perkara, Subhan menyebut kesepakatan damai para pihak bisa tetap tercapai sebelum hakim membacakan putusan.
“Saya tetap berharap baik saja sama Gibran. Saya berharap saja, mudah-mudahan dalam waktu perjalanan ini ada yang menghubungi saya dan tetap cari jalan yang terbaik,” ungkap dia.
Tak hanya Gibran, Subhan juga meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang termasuk tergugat lainnya dalam gugatan ini untuk meminta maaf dan mundur dari jabatan.
Sementara terpisah, Kuasa Hukum Gibran, Dadang Herli Saputra menegaskan, bahwa kliennya tidak bisa memenuhi permintaan penggugat.
“Kami sudah menyampaikan apa yang disampaikan penggugat, memberikan tanggapan. Tetapi kami tidak dapat memenuhi seluruh apa yang diminta penggugat,” tegas dia.
Seperti diketahui, gugatan ini bermula dari Subhan yang mempertanyakan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Dia menilai, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Subhan menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Subhan menilai, Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.
Salah satu petitum gugatan adalah menuntut Gibran membayar ganti rugi kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan disetorkan ke kas negara.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait