JAKARTA, iNewspalembang.id – Sebelum masuk proses pembuktian terhadap perkara gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, Majelis Hakim melakukan tahap mediasi.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, tahapan mediasi merupakan hal yang harus ditempuh dalam perkara perdata, sebelum masuk proses pembuktian.
“Nanti akan dipandu seorang mediator. Kemudian (mediasi) waktu 30 hari. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar dia pada sidang di ruang sidang Soebekti 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Dalam sidang tersebut, baik penggugat maupun tergugat menyerahkan penunjukan hakim mediator kepada Majelis Hakim. Lalu, hakim Sunoto ditunjuk menjadi hakim mediator dalam tahap mediasi.
“Kami menunjuk bapak Sunoto SH, MH untuk menjadi mediator pada perkara ini,” kata dia.
Majelis Hakim, ungkap Budi, nantinya akan mendapatkan laporan dari hakim mediator, terkait dari hasil mediasi dari para pihak. Apabila damai tercapai dalam tahap mediasi maka akan lanjut dituangkan ke dalam kesepakatan damai.
“Mudah-mudahan bisa damai,” ungkap dia.
Gugatan perkara perdata ini sendiri seperti diketahui diajukan Subhan selaku penggugat yang mempersoalkan syarat ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Subhan sebelumnya menyebut, bahwa ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres. Subhan menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres adalah 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat'.
Berkaca dari landasan pasal itu, Subhan merasa Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.
Berikut petitum lengkap dalam gugatan yang dimaksud:
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan.
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait