JAKARTA, iNewspalembang.id – Penegak hukum dinilai tidak serius merespons eksekusi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap terpidana Silvester Matunina, pada kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Hal tersebut diutarakan Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, yang juga menyebuy bahwa eksekusi terhadap Silvester Matunina semakin tidak jelas.
“Kami menilai, kejaksaan tidak benar-benar serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kasus ini terutama dengan menggunakan sejumlah dalih serta saling lempar tanggungjawab antara pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Agung," ujar dia kepada awak media, Minggu (12/10/2025).
Eksekusi tersebut, dinilai Bhatara, seharusnya dilakukan saat vonis 1,5 tahun pada 2019 itu, namun tidak segera dilakukan oleh pihak kejaksaan dengan dalih COVID-19.
Justru sebaliknya, sambung dia, terpidana Silfester Matutina malah menantang kejaksaan untuk segera mengeksekusinya. Bahkan sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali meski kemudian pengadilan menolak permohonannya.
“Alih-alih melakukan eksekusi, kejaksaan justru meminta bantuan penasihat hukum dari terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor,” kata dia.
Apalagi, ungkap Bhatara, dalih kejaksaan bahwa Silfester tidak dapat ditemukan, berbanding terbalik dengan fakta bahwa terpidana kasus fitnah ini masih secara bebas muncul di berbagai media massa.
“Sikap kejaksaan tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat bahwa kejaksaan melakukan praktik tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum,” ungkap dia.
Seperti diketahui, Pengacara Silfester, Lechumanan sebelumnya menegaskan, kliennya tidak berada di luar negeri dan berada di Jakarta. Hal itu disampaikan saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
“Intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan. Intinya ada di Jakarta,” ujar Lechumanan.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait