PALEMBANG, iNEWSpalembang.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Gorby Putra Utama (GPU).
PTUN Jakarta lewat putusan Nomor 250/G/2024/PTUN.JKT tertanggal 13 Februari 2025, memerintahkan penundaan pelaksanaan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 002/KPTS/DISTAMBEN/2009, tentang Pemberian IUP Operasi Produksi kepada PT Gorby Putra Utama per tanggal 1 Juni 2009.
Perintah penundaan pelaksanaan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam putusan itu ditujukan kepada Menteri Investasi. Karena, dalam perkara ini, PT SKB menggugat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku Tergugat 1 dan PT GPU selaku Intervensi 1.
Mendengar putusan PTUN Jakarta itu, Haris Azhar, Kuasa hukum karyawan PT SKB dan kuasa hukum Dirut PT SKB Halim Ali menyatakan, bahwa putusan itu secara tidak langsung mencabut IUP Operasi Produksi PT GPU yang dikeluarkan Bupati Musi Rawas pada 2009.
“PT GPU menggunakan IUP OP itu sebagai dasar untuk melakukan aktivitas pertambangan di Musi Rawas Utara (Muratara). Sebelum dimekarkan pada tahun 2013, Muratara masuk wilayah administrasi Kabupaten Musi Rawas,” ujarnya, Sabtu (15/2/2025).
Haris mengatakan, dengan adanya putusan PTUN Jakarta itu, membuat PT GPU tidak punya dasar untuk menjalankan aktivitas pertambangan di area dispute, yakni di persinggungan batas wilayah Musi Banyuasin dan Muratara.
“Aktivitas pertambangan PT GPU (di wilayah sengketa) ilegal, harus dihentikan,” kata dia.
Seperti diketahui, bahwa sengketa lahan antara PT SKB dengan PT GPU ini memang sebelumnya terus bergulir. Terlebih, pasca-terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76/2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Muratara.
Permendagri itu memasukkan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin seluas 12 ribu hektare ke wilayah Kabupaten Muratara. Area SHGU yang ditanami kelapa sawit oleh PT SKB seluas 1.750 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin kena imbas aturan tersebut.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait