Kemendagri: Pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan Alias Ngawur!

Vitrianda Hilba Siregar
Wali Kota Prabumulih, Arlan (kanan) bersama Roni Ardiansyah dan satpam SMP Negeri 1 Prabumulih, saat bersua setelah ramai di media sosial. (iNewspalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) telah menyelesaikan investigasi terkait pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Berdasarkan hasil temuan, mutasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian Roni Ardiansyah tidak dilakukan melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK). Oleh karena itu, Kemendagri merekomendasikan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan.

Wali Kota Prabumulih, Arlan di Kantor Itjen Kemendagri. (Foto: Felldy Utama)

Pencopotan Roni Ardiansyah sebelumnya sempat viral di media sosial, diisukan karena ia menegur anak Wali Kota Prabumulih yang membawa mobil ke sekolah. Meskipun Wali Kota Arlan membantah isu tersebut, Kemendagri tetap melanjutkan investigasi untuk memastikan prosesnya sesuai dengan prosedur.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network