Muncul Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae, Minta Kapolri Beri Sanksi Selain PTDH

Puti Aini Yasmin
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, saat menjalani sidang KKEP, di Jakarta, Rabu (3/9/2025). (iNewspalembang.id/foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Buntut pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae dari satuan Polri, muncul petisi penolakan terkait pemecatan tersebut.

Petisi yang dibuat di situs change.org oleh Mercy Jasinta itu, hingga pukul 11.03 WIB tadi sudah ada 166.194 orang yang menandatangani. Dalam petisi itu, ada surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, Pimpinan DPR RI, hingga masyarakat.

"Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan. Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae," sebut isi dari surat itu, dikutip Jumat (5/9/2025).

Kemudian, surat tersebut menjelaskan bahwa Kompol Cosmas merupakan putra daerah dari Laja, Ngada, NTT. Bahkan, Cosmas telah mendedikasikan hidupnya untuk bangsa sejak muda.

“Beliau telah mengabdi di kepolisian dengan keberanian dan tanggung jawab. Bahkan, pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara. Bagi kami, beliau adalah pahlawan yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar,” tulis surat itu.

Berikutnya, para pembuat petisi juga meminta agar Kompol Cosmas tak dipecat dari Polri. Sebab, ada sanksi lain yang bisa diberikan tanpa keputusan PTDH tersebut.

“Dengan penuh kerendahan hati, kami memohon kepada Kapolri dan KKEP untuk: meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae. Memberikan sanksi yang lebih adil dan seimbang, yang tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baik beliau. Mendengar suara hati masyarakat kecil dari Laja, Ngada, Flores, yang merasa sangat kehilangan,” tutup surat itu.

Seperti diketahui, bahwa Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi PTDH usai menjalani sidang kode etik pada Rabu (3/9/2025).

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.

Cosmas tidak bisa menahan air mata usai dipecat sebagai personel kepolisian. Dia terlihat menangis dan sesekali menahan tangis dengan menghadapkan mukanya ke arah atas. Bahkan sesekali, Cosmas menyeka mukanya karena tangisannya tersebut.

"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar," ujar Cosmas, Rabu (3/9/2025).

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network