Kompol Cosmas, Personel Brimob yang Diduga Melindas Pengemudi Ojol Dipecat Tidak Dengan Hormat

Puteranegara Batubara
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, saat menjalani sidang KKEP, di Jakarta, Rabu (3/9/2025). (iNewspalembang.id/foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae, salah satu terduga pelindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, akhirnya dipecat tidak dengan hormat.

Pemecatan tersebut setelah Cosmas menjalani Sidang Komisi Kode Etik dan  Profesi (KKEP), dan putusannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kompol Cosmas sendiri merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat. 

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual, Rabu (3/9/2025).

Seperti diketahui, bahwa pengemudi ojol, Affan Kurniawan meninggal dunia setelah diduga terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.  

Usai insiden itu, Divisi Propam Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut dan langsung melakukan penahanan terhadap tujuh personel Brimob penabrak Affan.

Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Yakni, dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.

Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.

Kemudian, untuk lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana. 

Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network