JAKARTA, iNewspalembang.id – Bareskrim Polri memperlihatkan hasil tes DNA eks Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, terkait anak Selegram Lisa Mariana, berinisial CA, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (28/8/2025).
Penunjukan hasil tes DNA tersebut dilakukan Bareskrim Polri saat pemeriksaan Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal dan tiba di Gedung Bareskrim Polri, sekitar pukul 15.02 WIB.
“Mayoritas pertanyaan seputar hasil tes DNA. Kemudian juga secara aturan hasil tes DNA itu memang bisa diperlihatkan, jadi tadi saya diperlihatkan," ujar dia usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, bahwa berdasarkan hasil tes DNA dirinya dan anak Lisa Mariana dinyatakan tidak cocok. Sehingga, tudingan Lisa Mariana tidak berdasar bukti.
“Hasilnya seperti yang diumumkan tim kesehatan Polri, bahwa ya memang genetikanya juga tidak ada sedikit pun identik kan begitu ya, sehingga akar dari semua ini adalah kan tudingan yang tidak berdasarkan dengan bukti,” kata dia.
Sementara, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Prakoso mengungkapkan, pemeriksaan Ridwan Kamil hari ini untuk memperdalam klarifikasi atas laporan pencemaran nama baik.
Kalau untuk pemeriksaan terhadap Lisa Mariana, sambung dia, akan segera menyusul.
"Pemeriksaan terhadap saudara RK hari ini merupakan bagian dari pendalaman atas laporan yang sudah masuk. Minggu depan, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saudari Lisa Mariana, dengan mempertimbangkan hasil tes DNA yang sudah kami terima,” jelas dia.
Rizki menerangkan, setelah kedua belah pihak diperiksa, tim penyidik akan menggelar gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status laporan.
Ridwan Kamil telah lebih dulu melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut tercatat secara resmi di Bareskrim Polri.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait