PALEMBANG, iNewspalembang.id - Peringatan Hari Raya Nyepi 2023 setidaknya juga dirasakan oleh 13 wargabinaan di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Sumsel.
Berdasarkan surat keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dirincikan penerima remisi khusus, yakni 5 narapidana menerima remisi 15 hari, 7 narapidana mendapat remisi satu bulan, 1 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
Sedangkan, narapidana dari Lapas Kelas IIB Martapura, 5 orang penerima remisi 15 hari, dan 4 orang penerima remisi 1 bulan. Di tempat lain, Lapas Kelas I Palembang (1 orang remisi 1 bulan 15 hari), Lapas Narkotika Muara Beliti (1 orang remisi 1 bulan), Lapas Kayuagung (1 orang remisi 1 bulan), dan Rutan Baturaja (1 orang remisi 1 bulan).
"Total ada 13 narapidana yang beragama Hindu di Sumsel hari ini menerima remisi khusus hari raya," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya.
Ia mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara," ujar Ilham Djaya.
Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan pemenuhan hak-hak narapidana. Selain remisi, hak-hak yang lain juga diberikan seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, dan penitipan barang.
"Diharapkan dengan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari sehingga dapat kembali diterima ditengah-tengah masyarakat lagi", pungkasnya.
Editor : Andhiko Tungga Alam