JAKARTA, iNewspalembang.id – Rumah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, bahwa kegiatan penggeledahan ini terkait penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) penetapan kuota haji yang lagi disidik KPK.
"Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ di daerah Jakarta Timur. Masih berlangsung, nanti kami sampaikan updatenya terkait apa saja yang diamankan,” ujar dia, Jumat (15/8/2025).
Tak hanya kediaman eks Menag, kata Budi, penyidik juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah seorang ASN pada Kementerian Agama (Kemenag), di kawasan Depok, Jawa Barat.
Penggeledahan di Depok ini, sambung Budi, telah rampung dan salah satu yang diamankan ialah kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“(Penggeledahan di) Depok, salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama, dan tim mengamankan di antaranya satu unit kendaraan roda empat,” kata dia.
Penggeledahan ini, ungkap Budi, dilakukan untuk mencari petunjuk ataupun bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Terlebih dari perkara dengan kerugian negara, hitungan awal penyidik lebih dari Rp1 triliun, tentu bukti-bukti dan juga langkah-langkah awal dalam optimalisasi aset recovery juga dibutuhkan,” ungkap dia.
Diketahui, bahwa KPK juga sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di antaranya kantor swasta hingga kantor Kemenag.
KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait