BREAKING NEWS Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun Judi Sabung Ayam hingga Tewaskan 3 Polisi

Dede Febriansyah
Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Pembantu Letnan Satu, Peltu Yun Heri Lubis dalam kasus judi sabung ayam yang berujung pada tewasnya tiga polisi.

Faktor yang memberatkan hukuman adalah keterlibatan Peltu Lubis yang berujung pada kematian tiga anggota polisi. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah sikap kooperatif, penyesalan terdakwa, serta riwayat pengabdiannya selama 27 tahun di TNI AD.

Peltu Lubis juga tercatat memiliki beberapa penghargaan, termasuk Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network