Faktor yang memberatkan hukuman adalah keterlibatan Peltu Lubis yang berujung pada kematian tiga anggota polisi. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah sikap kooperatif, penyesalan terdakwa, serta riwayat pengabdiannya selama 27 tahun di TNI AD.
Peltu Lubis juga tercatat memiliki beberapa penghargaan, termasuk Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait