PALEMBANG, iNewsPalembang.id – Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Pembantu Letnan Satu, Peltu Yun Heri Lubis dalam kasus judi sabung ayam yang berujung pada tewasnya tiga polisi. Selain hukuman penjara, Peltu Lubis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Ketiga polisi yang gugur dalam penggerebekan pada 17 Maret 2025 di Way Kanan, Lampung, adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta. Mereka ditembak oleh rekan Peltu Lubis, Kopral Dua (Kopda) Basarzah, yang saat ini masih menjalani persidangan.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan Peltu Lubis telah merusak nama baik TNI AD dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Hakim menilai terdakwa seharusnya memberikan contoh yang baik, namun justru membuka arena judi sabung ayam dan dadu kuncang bersama Kopda Basarzah.
"Bahwa akibat adanya kegiatan sabung ayam dan dadu kuncang yang terdakwa dan saksi enam (Kopda Bazarsah) selenggarakan pada 17 Maret 2025, telah terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian dan berakibat gugurnya tiga orang petugas," ujar hakim dalam putusannya.
Faktor yang memberatkan hukuman adalah keterlibatan Peltu Lubis yang berujung pada kematian tiga anggota polisi. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah sikap kooperatif, penyesalan terdakwa, serta riwayat pengabdiannya selama 27 tahun di TNI AD.
Peltu Lubis juga tercatat memiliki beberapa penghargaan, termasuk Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait