Roma Irama Tersandung Kasus Sabu, Ditangkap Polisi di Muratara

Era Neizma Wedya
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara berhasil meringkus seorang pengedar sabu bernama Roma Irama (43). Foto: Ilustrasi

Dari penggeledahan, polisi menemukan 14 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 10,57 gram. Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif mengonsumsi sabu.

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di wilayah Singkut, Jambi. Atas perbuatannya, Roma Irama dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network