Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 M Soal Kasus Korupsi Impor Gula, Pengunjung Justru Beri Apl

Riyan Rizki Roshali
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula, pada sidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). (iNEWSpalembang.id/Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi impor gula, dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mendapat perhatian dari pengunjung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp578 miliar. Kerugian itu terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

JPU mengungkapkan, ada 10 orang yang menerima cuan dari kasus korupsi impor gula pada 2015-2016. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970 atau Rp515 miliar. 

Angka tersebut, sambung JPU, merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar. Namun, jaksa tidak menyebutkan adanya keuntungan yang didapatkan Tom Lembong untuk memperkaya diri dalam dakwaan tersebut.

Usai membacakan dakwaaan, terdakwa Tom Lembong yang juga mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu melawan dengan lantang mengajukan nota keberatan atau eksepsi, setelah didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar.

“Kami akan mengajukan eksepsi,” ujar terdakwa Tom Lembong usai pembacaan dakwaan dan disambut tepuk tangan pengunjung sidang.

Kemudian, Hakim kembali menanyakan apakah Tom akan mengajukan eksepsi.

"Eksepsi. Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum," jawab Tom, yang tetap disambut tepuk tangan pengunjung sidang.

Kuasa Hukum Tom menyatakan, pihaknya siap membacakan eksepsi hari ini juga. Karena, proses penyidikan perkara yang menyeret nama kliennya sudah cukup lama.

"Majelis hakim yang kami hormati, mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan empat bulanan, maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini saja, saat ini,” kata Kuasa Hukum Tom Lembong, yang terus disambut tepuk tangan pengunjung sidang.

Tak lama berselang, giliran Hakim menegur pengunjung utnuk menghormati persidangan dan tidak bertepuk tangan. Barulah, setelah itu, Kuasa Hukum Tom membacakan eksepsinya.

"Mohon pengunjung tetap tenang, tertib ya, tidak perlu tepuk tangan. Hargai ruang persidangan ini ya, hargai juga terdakwa," tegur hakim.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network