PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Perkumpulan Lingkar Hijau menilai kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Palembang, pada Senin (24/8/2026) kemarin tidak lebih dari sekadar agenda seremonial, tanpa dibarengi penegakan hukum yang tajam terhadap korporasi pembakar hutan.
Presiden Prabowo disebut hanya melakukan kunjungan dan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera selatan (Sumsel), di tengah bencana ekologis asap beracun dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di kawasan gambut, yang terus mengancam kesehatan dan membahayakan nyawa jutaan rakyat di Sumsel.
Direktur Perkumpulan Lingkar Hijau, Hadi Jatmiko menyarakan, bahwa rapat koordinasi tidak akan memadamkan api yang telah melahap ribuan hektar hutan dan lahan gambut dari sejak beberapa bulan lalu. Kondisi udara di Sumsel, khususnya Palembang dan beberapa kabupaten kota lainnya sudah pada tahap krisis darurat yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan kunjungan kenegaraan.
"Seharusnya Presiden melakukan monitoring langsung ke lokasi kebakaran yang berada di dalam konsesi group perusahaan besar, baik perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) Bumi Mekar Hijau yang sedang membara di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), milik sinarmas Foretry/APP, yang asapnya meracuni rakyat," ujar dia, Selasa (25/8/2026).
Hadi mengatakan, dari data pemantauan kualitas udara selama satu minggu terakhir, angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) terus berada di atas ambang batas aman. Titik terendah polusi udara pada minggu lalu tercatat pada angka PM2.5 sebesar 116 (kategori Tidak Sehat) pada 19 Agustus.
"Puncaknya terjadi pada Minggu (23/8/2026), dimana ISPU di Palembang melonjak tajam ke angka 195, dengan konsentrasi PM2.5 menembus 212 µg/m³ yang masuk dalam kategori Sangat Tidak Sehat," kata dia.
Pemerintah pusat dan daerah, ungkap Hadi, tidak boleh melihat data hanya sekedar angka. Dinas Kesehatan mencatat pada Agustus hanya di Palembang sudah ada 9.313 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
“Gubernur Sumsel sangat lambat dan gagap mengambil tindakan, malah terlihat mengabaikan kesehatan rakyat, ini terlihat dari masih dilakukannya kegiatan - kegiatan outdoor seperti Jalan santai yang dilakukan pada Minggu (23/8/2026) lalu, yang melibatkan ribuan orang padahal kondisi udara sedang tidak sehat," ungkap dia
“Selain memadamkan api, kewajiban pemerintah adalah melindungi kesehatan dan nyawa rakyatnya, dengan membangun fasilitas posko - posko kesehatan darurat, rumah aman asap di kampung kampung, melakukan pencegahan gangguan kesehatan dengan pembagian masker yang berstandar. Gubernur abai terhadap hak warga atas udara bersih," imbuh dia.
Kemudian terkait penanganan hukum, jelas Hadi, Perkumpulan Lingkar Hijau mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak salah sasaran. Karena, hanya kedatangan Presiden Prabowo tidak akan mengubah keadaan, bila pemerintah masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Penegakan hukum harus menyasar korporasi perusak lingkungan, bukan mengkriminalisasi masyarakat adat, petani kecil atau peladang tradisional. Praktik kearifan lokal mereka dilindungi secara sah oleh Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
"Jangan jadikan masyarakat kecil sebagai kambing hitam atas keserakahan dan kelalaian perusahaan atau bahkan hanya untuk memenuhi tanggung jawab adanya penegakan hukum," jelas dia.
Hadi memaparkan, hasil analisis Perkumpulan Lingkar Hijau terhadap sebaran titik api (hotspot) dengan tingkat kepercayaan diatas 80 persen dari tanggal 1 Agustus hingga 24 Agustus 2026 (sumber SIPONGI Kemenhut), di tumpang tindih kan dengan konsesi perusahaan di Sumsel, menunjukan 545 hotspot dari total 730 hotspot bersarang di dalam konsesi perusahaan.
"Dengan rincian 238 hotspot di konsesi Hutan Tanaman Industri (PBPH) dan 307 hotspot berada di izin perusahaan perkebunan, yang sebagian besarnya adalah korporasi residivis. Selain itu, dari jumlah total hotspot yang terjadi di Sumsel 252 titik berada di dalam ekosistem gambut," papar dia.
Terhadap kondisi tersebut, urai Hadi, Perkumpulan Lingkar Hijau mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan Kapolri dan menteri terkait untuk menindak tegas, mempidanakan, dan mencabut izin perusahaan-perusahaan yang arealnya terbakar. Penegakan hukum wajib difokuskan pada korporasi, bukan masyarakat atau petani.
Berikutnya, Gubernur Sumsel, Herman Deru agar segera menetapkan status darurat penanganan kesehatan, membangun posko kesehatan di wilayah terdampak, mendistribusikan masker N95 secara masif, menyiapkan ruang aman asap (safe house), dan menggratiskan seluruh biaya pengobatan warga yang terdampak ISPA, segera meliburkan sekolah saat kondisi ISPU melebihi ambang batas kesehatan.
Lalu, Pemerintah Pusat dan Daerah membuka data konsesi perusahaan yang terbakar kepada publik secara transparan, agar masyarakat dapat mengawasi proses hukum yang berjalan dan memberikan efek jera.
Terakhir, menolak pajak rakyat (APBD dan APBN) digunakan untuk memadamkan karhutla di lahan konsesi perusahaan, dan menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk menghitung total kerugian yang dialami rakyat, lingkungan hidup dan perekonomian, karena bencana ekologis dampak dari karhutla, serta menagih kerugian yang timbul kepada Perusahaan pembakar htan dan lahan.
Sementara terpisah, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, bukan waktunya untuk saling menyalahkan, mencaci maki dan mencari pihak yang harus dipersalahkan, saat menghadapi kondisi kemarau dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi saat ini.
Sebaliknya, seluruh elemen masyarakat harus memperkuat kegotongroyongan, melakukan berbagai upaya nyata, serta memperbanyak doa.
“Dalam kondisi ini juga dibutuhkan kegotongroyongan, upaya, doa. Bukan saatnya menyalahkan dan caci maki. Karena kita hidup di udara yang sama, di alam yang sama,” ujar dia, usai Salat Istisqa bersama masyarakat, di halaman Rumah Dinas Gubernur Sumsel Griya Agung, Selasa (25/8/2026).
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
