Dasco Janji Mengundurkan Diri bila RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Desember 2026

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi perwakilan AMPB di Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dijanjikan DPR RI bakal disahkan pada Desember 2026 mendatang.

Janji tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). Bahkan, Dasco mengaku siap mengundurkan diri dari jabatan jika penyelesaian tak sesuai target.

"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu," ujar dia.

"Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen," imbuh dia.

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa melanjutkan, pihaknya mengajak kawan-kawan di AMPB turut mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu pengesahan pada 15 Desember 2026.

"Kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan," kata dia.

DPR RI, ungkap Saan, memiliki komitmen untuk memberantas korupsi sekaligus menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

"Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama," ungkap dia.

Berikutnya, jelas Saan, DPR pun membuka kesempatan bagi AMPB untuk menyampaikan masukan selama proses pembahasan RUU. Bila perlu menunjuk juru bicara agar dapat terlibat dalam pembahasan.

"Sekali lagi, apa yang menjadi kekhawatiran, keinginan, ini sudah menjadi komitmen kita bersama dan DPR sudah tadi di Paripurna sudah menyampaikan dan sudah memutuskan 15 Desember 2026 itu batas untuk pengesahan RUU ini menjadi Undang-Undang," jelas dia.

Untuk diketahui, AMPB awalnya meminta DPR RI memberi pertanggungjawaban bila RUU Perampasan Aset tidak disahkan pada Desember 2026. Tuntutan itu disampaikan aktivis AMPB, Supriyono alias Botok saat audiensi dengan pimpinan DPR RI pada Kamis (27/8/2026).

Audiensi itu dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Botok meminta hasil audiensi dituangkan dalam berita acara dengan tenggat pengesahan yang jelas.

"Kami berharap, hari ini kami meminta seperti apa yang disampaikan oleh Bang Dani, kita meminta berita acara audiensi AMPB, ARIP, dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," terang Botok.

Botok menilai, batas waktu diperlukan agar DPR dapat memberi penjelasan sekaligus pertanggungjawaban kepada masyarakat jika target tersebut tidak tercapai.

"Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua," tutur dia.

"Contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara itu, kesepakatan itu tidak terealisasi, gitu," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network