
Semua pelanggaran di atas, kata dia, juga bisa berujung pidana kurungan, selain denda
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menjelaskan bahwa informasi awal dari Kapolres OKU Timur menyebutkan kasus tilang ini bermula dari pelanggaran balap liar.
Terkait denda tilang tanpa bukti tertulis, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyarankan untuk menghubungi langsung Kapolres.
"Secara teknis di lapangan bisa ditanyakan langsung kepada Kapolres ya," ujar Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat dihubungi iNewsPalembang.id pada Jumat (6/6/2025).
Terpisah, Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya, membenarkan bahwa pelanggar dikenakan enam pasal pelanggaran lalu lintas oleh petugas. Ia menegaskan bahwa proses penindakan telah sesuai dengan prosedur. AKP Panca Mega Surya juga mengaku telah menindak anak buahnya yang diduga melakukan tilang tidak sesuai prosedur.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait