PALEMBANG,iNewsPalembang.id-Viral denda tilang Rp1,5 Juta di Ogan Kemering Ulu (OKU) Timur terus menuai polemik. Kalau sebelumnya dipersoalkan oleh netizen di akun TikTok kini giliran pakar hukum angkat bicara.Pengamat dan Pakar Hukum Universitas Bengkulu Eka Rahman mengatakan, sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda ditentukan kemudian oleh pengadilan (jika pakai tilang merah) atau bank (jika pakai tilang biru) sesuai sistem e-Tilang atau manual.
"Denda maksimal yang tertulis dalam UU bersifat acuan, bukan tarif pasti," katanya saat dikonfirmasi iNews.id, Rabu 11 Juni 2025.
Dosen Hukum Universitas Bengkulu ini juga merinci daftar denda tilang untuk kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, berdasarkan UU No22 Tahun 2009 dan berbagai sumber resmi
Pelanggaran Pasal Denda Maksimum
- Tidak memiliki SIM Pasal 281 Rp1.000.000
- Memiliki SIM tapi tidak ditunjukkan Pasal 288 ayat 2 Rp250.000
- Tidak pasang TNKB (pelat nomor) Pasal 280 Rp500.000
- Kendaraan tidak laik jalan (spion, lampu, klakson, knalpot) 285 ayat 1 Rp250.000
- Tidak membawa STNK Pasal 288 ayat 1 Rp500.000
- Tidak pakai helm SNI (pengemudi/penumpang) Pasal 291 ayat 1 Rp250.000
- Tidak nyalakan lampu utama malam hari Pasal 293 ayat 1 Rp250.000
- Tidak menyalakan lampu siang hari (khusus motor) Pasal 293 ayat 2 Rp100.000
- Belok/balik arah tanpa lampu isyarat Pasal 294 Rp250.000
- Melanggar rambu lalu lintas Pasal 287 ayat 1 Rp500.000
- Melanggar batas kecepatan Pasal 287 ayat 5 Rp500.000
- Mengemudi sambil pegang HP Pasal seputar 283 Rp750.000
- Berkendara melawan arus - Rp500.000
- Berboncengan lebih dari dua orang - Rp250.000
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait