MURATARA, iNewsPalembang.id – Aksi penculikan anak berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun bernama Alif Kai Rochman, warga Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, diduga menjadi korban penculikan saat sedang bermain di halaman rumah pada Minggu, 25 Mei 2025.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh ibu korban, Neli Hartati (36), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Reskrim IPTU Nasirin membenarkan peristiwa penculikan anak ini. “Benar, terjadi dugaan penculikan anak di wilayah hukum Polres Muratara,” ujarnya.
Menurut keterangan Nasirin, kejadian terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban bermain di halaman rumah, sementara ibunya berada di dalam rumah. Saat kembali mengecek ke luar, sang ibu mendapati anaknya telah menghilang.
"Ibu korban sempat mencari di sekitar rumah namun tidak menemukan anaknya. Saat bertanya kepada tetangga bernama Wak Pao, disebutkan bahwa korban terlihat dibawa oleh seseorang berpakaian hitam yang pernah datang sehari sebelumnya," jelas Nasirin.
Editor : Suriya Mohamad Said