PALEMBANG, iNewspalembang.id - Majelis Hakim memvonis hukuman dua bulan penjara dikurangi masa tahanan kepada terdakwa FM, pada sidang putusan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Rabu (16/10/2024).
Terhadap putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa FM, Faisal Abdau SH, Amir Noprizal SH dan Rikey Nurzanda SH menyatakan, menerima putusan majelis hakim atas kliennya tersebut.
"Kita menerima putusan tersebut, terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga bulan kurungan sangat memberatkan klien kami, karena klien kami ini tulang punggung keluarga, ini kami sayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan pledoi kuasa hukum dan pembelaan pribadi terdakwa," ujar Faisal Abdau SH usai persidangan, Rabu (16/10/2024).
Faisal mengatakan, langkah selanjutnya, kuasa hukum akan mengawal perkara yang telah dilaporkan oleh kliennya berdasarkan laporan polisi LP/B/228/III/2024/SPKT Polda Sumsel atas tuduhan penelantaran keluarga dan KDRT.
"Harapannya pihak penyidik PPA Polda Sumsel untuk menetapkan tersangka atas laporan klien kami tersebut," tandas Faisal.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait