Alasan Korban KDRT Kejadian Hampir 7 Tahun Lalu Asal Palembang Ini Laporkan Sang Istri ke Polisi

Ahmad Teddy Kusuma Negara
Korban KDRT, Darmanto didampingi didampingi Kuasa Hukum, Supendi SH MH dan Inneke Julyana Vermarien SH, saat melaporkan sang istri ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (11/4/2025). (iNEWSpalembang.id/Ahmad Teddy)

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Seorang suami asal Kota Palembang ini melaporkan istrinya, lantaran menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang istri.

Laporan tersebut dilakukan Darmanto Effendi (47) didampingi Kuasa Hukum, Supendi SH MH dan Inneke Julyana Vermarien SH, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (11/4/2025) siang.

Menurut Darmano yang tercatat warga Jalan May H M Rasyad Nawawi, Komplek Ghara Maju, Kacamatan IT III, Palembang, tidak terima dengan perlakuan yang dilakukan istrinya. Peristiwa tersebut, sambung dia, terjadi hampir 7 tahun lalu atau tepatnya pada Kamis (20/9/2018) di rumahnya.

“Ya terpaksa pak saya laporan kesini (SPKT). Memang kejadian ini sudah lama. Namun, kami sudah cukup sabar. Oleh itu saya laporkan,” ujar dia.

Darmanto mengatakan, apa yang terjadi pada saat itu dia telah di cakar-cakar oleh terlapor (istri) inisial ER. Kemudian, istrinya melakukan penusukan menggunakan kunci mobil.

"Saat itu (terlapor) mengatakan saya menelantarkan anak, tetapi itu bohong. Setiap bulan saya sudah memberikan uang untuk istri dan anak saya," kata dia.

Darmanto mengaku akibat dari cakaran sang istri, membuatnya mengalami luka cakar dan luka robek dibagian pergelangan tangan.

"Saya harus berobat ke rumah sakit, saya berharap atas laporan ini terlapor ditangkap," ungkap dia.

Sementara, Kuasa Hukum Darmanto, Supendi SH MH didampingi Inneke Julyana Vermarien SH melanjutkan, hari ini bersama kliennya membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan Istri klien kita karena melakukan penganiayaan.

“Saat itu klien kami sudah dianiaya istrinya sendiri. Karena saat itu klien kami mau baik-baik, jadi tidak melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan baru saat ini," jelas dia.

Ketika klien mereka tidak melaporkan istrinya, terang Supendi, justru malah sebaliknya istri klien mereka ER yang melaporkan suaminya terkait penelantaran.

“Itu tidak benar apa yang terjadi. Klein kami setiap bulan pasti memberi istri dan anaknya uang sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta. Tidak ada penelantaran,” terang dia.

“Makanya kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti pihak Polrestabes Palembang cepat menindaklanjutinya,” terang dia.

Kepala SPK, Ipda Erwin menambahkan, laporan korban terkait kasus KDRT sudah diterima di SPKT.

“Selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim guna ditindaklanjuti," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network