PALEMBANG, iNewspalembang.id - Warga Palembang kembali menjadi korban modus penipuan dengan janji bisa meloloskan ke sekolah kedinasan, mengalami kerugian sebesar Rp470 juta.
Bersama orang tuanya, Apri (30) melaporkan kasus penipuan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (26/9/2024).
Dihadapan petugas SPKT, Apri menyampaikan, keluarganya bertemu dengan terlapor inisial SU (59) dan membuat perjanjian yang disepakati bersama sejak Rabu (1/11/2023) silam, sekitar pukul 11.20 WIB, setelah melakukan negosiasi di rumah terlapor di Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang.
"Saat itu terlapor berjanji, adik saya bisa lulus tes SKD sebuah sekolah kedinasan dengan memberikan uang. Setelah diberi Rp470 juta, ternyata adik saya tidak lulus. Namun sampai sekarang uang tidak dikembalikan terlapor," ujar dia, usai membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.
Apri mengatakan, pihaknya mengenal terlapor SU dari guru les privat adiknya MR (19), saat mengikuti tes privat untuk persiapan ujian masuk sekolah kedinasan tersebut tahun lalu. Kemudian, adiknya bercerita kepada orang tua, bila gurunya bisa membantu masuk sekolah kedinasan. Lalu, orang tuanya mengajak bertemu dengan terlapor.
"Kami akhirnya bertemu dengan terlapor SU di tempat kejadian perkara (TKP) dan sepakat dengan memberi jumlah uang yang mesti dibayar keluarga pelapor sebesar Rp650 juta. Awalnya, mereka minta uang muka Rp350 juta, sisanya nanti setelah tes SKD," ujar dia.
Uang dengan jumlah tersebut, ungkap Apri, sudah termasuk dalam camp pembelajaran di wilayah Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Tetapi berjalannya waktu, terlapor SU meminta uang dengan total Rp470 juta sebelum tes SKD berlangsung.
"Awalnya kami curiga, kata adik saya juga di sana (camp Jakarta) tidak belajar, hanya makan dan tidur tapi ponsel mereka di sita. Namun, kami masih percaya dan kirim uang tersebut ada yang ditransfer dan tunai," ungkap dia.
Sialnya, setelah mengikuti tes SKD pada April 2024, adik pelapor dinyatakan tidak lulus seleksi. Lalu pihak pelapor menagih uang miliknya agar dikembalikan, seperti yang dijanjikan semula.
"Dari awal mereka sudah menjanjikan uang kembali jika tidak lulus, kami juga sudah antisipasi dengan buat surat perjanjian tertulis," kata dia.
Saat pihaknya minta pertanggungjawaban, jelas Apri, terlapor SU mengaku belum bisa mengembalikan uang hingga pihak keluarga pelapor pun memutuskan membawa perkara ini ke polisi.
"Kami hubungi untuk mediasi, tetapi tidak pernah digubris. Kalaupun ada respon hanya menjanjikan dengan nanti - nanti terus. Oleh karena itu kami putuskan untuk melapor," jelas dia.
Berdasarkan informasi, bahwa sebelumnya sudah ada 6 orang lainnya yang dijanjikan dan semuanya tidak lulus tes. Tidak tahu juga apakah mereka lapor atau tidak.
Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli menuturkan, memang ada laporan atas tindak pidana Pasal 378 KUHP mengenai penipuan.
"Sudah kami terima aduan dari korban, selanjutnya akan segera kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait