Terdapat dugaan mark-up dalam kontrak pekerjaan perencanaan pembangunan prasarana LRT Sumsel, serta dugaan aliran dana suap atau gratifikasi kepada beberapa pihak senilai Rp25,6 miliar.
Selain itu, tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp2,088 miliar yang merupakan sisa aliran dana yang belum terdistribusi kepada beberapa pihak terkait.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi, dan mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tipikor Pakjo, Palembang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait