PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Tiga oknum petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Setelah penetapan sebagai tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke penjara oleh jaksa Kejati Sumsel di Rutan Pakjo Palembang.
Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk inisial T selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, IJH; dan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, SAP.
Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT di Palembang, Kamis (19/9/2024). (iNewspalembang.id/ist)
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, Umaryadi, menyatakan bahwa penetapan dan penahanan ketiga tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti yang memberatkan mereka.
"Sebelumnya, ketiganya telah diperiksa sebagai saksi hingga status mereka dinaikkan menjadi tersangka," jelas Aspidsus Umaryadi.
Modus operandi dari perkara ini adalah dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan prasarana kereta ringan atau LRT, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait