PALEMBANG, iNewspalembang.id – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dari dua Bakal Calon Bupati (Bacabup) Musi Banyuasin (Muba), Lucianty dan M Toha.
Sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirim sendiri oleh Calon Pengelenggara Negara melalui web elhkpn, Lucianty memiliki total harta kekayaan Rp490.742.827.911.
Rincian dari total harta tersebut, yakni Tanah dan Bangunan Rp137.450.000; Alat Transportasi dan Mesin Rp29.347.000.000; Harta Bergerak lainnya Rp3.730.000.000; Surat Berharga Rp265.905.000.000; Kas dan Setara Kas Rp82.631.469.520; dan Hutang Rp28.320.641.609.
Lucianty yang merupakan pengusaha perempuan asal Sumsel ini tercatat memiliki 25 bidang tanah dan bangunan, masing-masing 15 bidang di Kota Palembang, 1 bidang di Bandung, 3 bidang Bekasi, 1 bidang Yogyakarta, 1 bidang di Kabupaten OKU Timur, 2 bidang di Muara Enim, 1 bidang Tangerang Selatan, dan 1 bidang Jakarta Selatan.
Kemudian memiliki 28 mobil diantaranya Land Rover Defender tahun 2012 dan tahun 2021, Hyundai Palisade tahun 2021, Mercedes Benz Sprinter tahun 2020, Mercedes Benz SL 450 tahun 2021, Mercedes Benz G55 tahun 2022, lalu ada 5 motor yakni BMW R1200GS tahun 2015, dua Harley Davidson DWT tahun 2012, Ducati 1199 Panigale tahun 2013, dan Victory DWT tahun 2012.
Sementara untuk Bacabup Muba lainnya, M Toha memiliki total harta kekayaan Rp45.833.766.062. Rincian dari total harta kekayaan tersebut yakni, Tanah dan Bangunan Rp12.375.000.000; Alat Transportasi dan Mesin Rp1.158.500.000; Harta Bergerak lainnya Rp1.030.000.000; Surat Berharga Rp6.000.000.000; Kas dan Setara Kas Rp24.470.266.062; dan Harta Lainnya Rp800.000.000. M Toha tercatat tidak memiliki hutang.
M Toha yang juga pengusaha minyak asal Kabupaten Muba itu memiliki 13 bidang tanah dan bangunan, masing-masing ada di 7 bidang di Kota Palembang dan 6 bidang di Kabupaten Muba. Toha juga tercatat memiliki 10 mobil dan 4 kendaraan bermotor
Rincian harta kekayaan dalam lembar LHKPN ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari web elhkpn. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirim sendiri oleh Pengelenggara Negara melalui web elhkpn, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UU nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait