Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden, KPK Ingatkan Raffi Ahmad Wajib Sampaikan LHKPN

Riyan Rizki Roshali
Presiden Prabowo Subianto saat memberikan selamat kepada Raffi Ahmad usai dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Selasa (22/10/2024) lalu. (iNewspalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Tak hanya beraku pada seluruh menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, namun jajaran penasihat, utusan hingga staf khusus presiden wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal tersebut diingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 menyatakan hak keuangan penasihat dan utusan khusus presiden setingkat menteri. Artinya, termasuk Raffi Ahmad dan Gus Miftah yang telah dilantik pada Selasa (22/10/2024) wajib melaporkan LHKPN.

Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, Perpres ini juga menyebut bahwa hak keuangan penasihat dan utusan khusus setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.

“Kemudian staf khusus, setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (24/1/2024).

Budi mengatakan, jabatan penasihat, utusan, serta staf khusus presiden dan wakil presiden memiliki fungsi strategis sehingga mesti menyampaikan LHKPN.

“Hal itu memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata dia.

Kemudian, ungkap Budi, kepatuhan atas penyampaian LHKPN ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik. Komitmen itu juga bentuk penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik atau good governance.

“Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” tandas dia.

Diketahui, Prabowo melantik tujuh utusan khusus presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Di antaranya ada figur publik Raffi Ahmad dan KH Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. 

Pelantikan utusan khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode 2024-2029.

Berikut tujuh nama Utusan Khusus Presiden:

  1. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan: H Muhamad Mardiono, BA
  2. Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan: H Setiawan Ichlas
  3. Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan: KH Miftah Maulana Habiburrahman, SPd
  4. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni: Dr (HC.) H Raffi Farid Ahmad
  5. Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital: H Ahmad Ridha Sabana, SE, MBA, PhD.
  6. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan: Prof Mari Elka Pangestu, MEc, PhD.
  7. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata: Hj Zita Anjani, SSos, MSc


Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network