Saling Hujat di Medsos, Remaja di Palembang Ini Dikeroyok Dua Perempuan

Ahmad Teddy Kusuma Negara
Korban Refina Dewi saat didampingi orangtuanya saat membuat laporan di SKPT Polrestabes Palembang, Sabtu (14/9/2024). (iNewspalembang.id/Ahmad Teddy KN)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Bermula dari saling hujat di media sosial (medsos) Instagram, Refina Dewi Saputra (19) warga Jalan Pajak Permai, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang, dikeroyok dua perempuan yang baru dikenalnya di medsos.

Peristiwa pengeroyokan yang diduga dipicu salah paham yang dialami korban itu, terjadi di Jalan Senopati, tepatnya di depan SD Kartika II, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Akibatnya, korban mengalami luka lecet hingga berdarah di kening sebelah kiri, akibat dipukul dan tubuh sakit akibat diinjak-injak terlapor inisial HA dan BL. Didampingi orang tuanya, korban membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (14/9/2024).

Diceritakannya, peristiwa bermula saat korban mendapat perkataan cacian dari terlapor HA melalui Instagram. 

"Terlapor ini mengatakan "anjing" oleh karena itu saya ingin bertanya mengapa mengirim itu, karena merasa tidak ada masalah dengan terlapor, kemudian terlapor mengajak bertemu di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar dia.

Sesampainya di TKP, kata korban, dirinya langsung bertemu terlapor HA dan kembali terjadi cekcok mulut, dan seketika HA langsung memukul di bagian kening kepala dengan benda yang ada di tangannya.

"Tiba - tiba dia memukul dengan benda yang tidak tahu itu apa, saya langsung terjatuh dengan kening mengeluarkan darah. Lalu temannya yang ada disitu ikut memukuli dan menginjak-injak tubuh saya," kata dia.

Korban berharap dengan membuat laporan polisi ini kedua terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya.

 "Saya harap terlapor ditangkap dan dihukum sesuai dengan perbuatannya," tegas dia.

Sementara itu, laporan yang dibuat oleh Refina telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network