Gadaikan Mobil Rental Keponakan, Pria Asal Palembang Ini Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang

Ahmad Teddy Kusuma Negara
ilustrasi penangkapan pelaku rental mobil di Palembang. (iNews.id)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Pelaku penggelapan mobil rental, Afen Sugara (29), diringkus Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, pada malam (26/8/2024) malam.

Afen Sugara ditangkap di Jalan Amin Fauzi Suak Bajung, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, setelah sebelumnya bersembunyi di luar kota.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita beberapa barang bukti, antara lain satu rangkap fotokopi BPKB, satu lembar surat keterangan leasing, dan satu rangkap percakapan chat WhatsApp antara pelaku dan korban saat proses penyewaan mobil berlangsung.

Kasus penggelapan ini bermula pada Sabtu (11/5/2024) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan TP Demsi Husin Damarjaya (Sungai Tenang), Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.

Tersangka Afen, yang merupakan keponakan dari korban, M Romadhoni (28), mendatangi korban dengan niat untuk merental mobil selama tujuh hari. Karena hubungan keluarga dan kepercayaan yang diberikan oleh korban, mobil Avanza putih bernomor polisi BG 1359 RK milik Romadhoni diserahkan kepada Afen tanpa ragu.

Tidak terima dengan tindakan Afen, korban melapor ke Polrestabes Palembang. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang ternyata masih berada di Palembang.

Kanit Ranmor Polrestabes Palembang, Iptu Jhonny Palapa mengatakan, bahwa kasus ini berawal dari kesepakatan antara keduanya adalah harga sewa mobil sebesar Rp350 ribu per hari.

“Namun, ketika waktu rental berakhir pada 18 Mei 2024, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Ketika korban menghubungi pelaku untuk meminta mobilnya kembali, Afen mengaku bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban sebesar Rp10 juta,” ujar dia.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, Afen Sugara mengakui semua perbuatannya. Tindakan menggadaikan mobil tersebut dilakukan karena terdesak kebutuhan sehari-hari.

"Saya mengaku salah, Pak. Saya khilaf karena mobil rental yang saya pinjam akhirnya saya gadaikan sebesar Rp10 juta kepada orang lain. Uangnya sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap dia berkilah.

Akibat dari perbuatannya, Afen Sugara harus menghadapi jeratan hukum. Ia dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network