Musnahkan Narkoba Jenis Sabu Seberat 13 Kg, Kepala BNNP Sumsel Minta Pelaku Dihukum Mati

Ahmad Teddy Kusuma Negara
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Tri Julianto Djati Utomo menunjukan BB saat pemusnahan pengungkapan dan pemusnahan narkotika sabu di kantor BNNP Sumsel, Kamis (18/7/2024). (iNewspalembang.id/Ahmad Teddy KN)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sebanyak 13 kg dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, di Kantor BNNP Sumsel, Kamis (18/7/2024).

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Tri Julianto Djati Utomo menyampaikan, pemusnahan sabu tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua tersangka kurir dan satu pengendali.

Hasilnya, dari tersangka Supriadi disita sabu sebanyak 9.967,17 gram dan dari tersangka Rudi Hartono berupa sabu sebanyak 2.985,79 gram dengan total 12.952,96 gram.

“Itu (barang bukti) sudah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, pemeriksaan laboratorium forensik, dan laboratorium BNN, serta satu tersangka sebagai pengendali, berinisial MA,” ujar dia, usai pemusnahan pengungkapan dan pemusnahan narkotika sabu di kantor BNNP Sumsel, Kamis (18/7/2024).

Tri Julianto berharap, para pelaku ini diberikan hukuman seberatnya berupa hukuman mati. Karena, pelaku narkotika ini sudah batas toleransi dan supaya ada efek jeranya.

“Kalau terus menerus kita memberikan hukuman yang tidak mendapatkan efek jera dan mereka pun akan berulang kali mencoba,” tegas dia.

Kepala BNNP Sumsel mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh BNNP Sumsel pada 9 Juni 2024 ini, dikembangkan untuk pengendali yang ada di Kota Palembang inisial MA pada 13 Juni 2024 dan ketiganya berhasil ditangkap.

“Pengungkapan ini, awalnya ada laporan masyarakat, kemudian dilakukan pendalaman dan tersangka Supriadi kita tangkap di Jalur Palembang - Jambi dengan membawa tas berwarna hitam dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan didalam tas 10 bungkus besar (10 kg)," kata dia.

Berikutnya, ungkap Tri Julianto, dari hasil interogasi dan pengembangan lalu mengamankan tersangka Rudi Hartono (RH). Ketika dilakukan penggeledahan di Lokasi, tempatnya rumah gubuk persis di samping kantor Kejati Sumsel dan diamankan 3 bungkus besar kurang lebih 3 kg.

“Dari pendalaman tersangka RH ini ternyata dikendalikan oleh MA yang ada di Palembang. Kita langsung mengejar, namun pada tanggal 9 Juni 2024 saat itu MA berhasil meloloskan diri,” ungkap dia.

“Namun kita terus memantau dan monitoring sehingga mendapat informasi MA hendak pulang ke kampung di OKU Timur dan diperjalanan tim pemberantasan berhasil mencegat dan ditangkap di Jalan Kayu Agung," imbuh dia.

Tri Julianto menjelaskan, terkait lokasi penangkapan di samping kantor Kejati Sumsel, ternyata selama ini lokasi tersebut dijadikan gudang mereka menyimpan sabu.

“Dari keterangan tersangka sudah berjalan sejak bulan Januari hingga Juni ini. Awalnya ada sekitar 140 kg sabu yang sudah mereka distribusikan,” jelas dia.

Terkait tersangka MA yang berperan sebagai pengendali, terang Tri Julianto, dari keterangan tersangka bahwa sabut tersebut diperoleh dari daerah Sumatera Utara (Sumut). Sabu itu berasal dari jaringan internasional dari Malaysia, yang memanfaatkan kurir - kurir dan pengendali yang ada di Indonesia.

“Kita sudah mengumpulkan data serta beberapa nomor telpon semuanya dan akan segera di sampaikan kepada BNN RI untuk dilakukan pengembangan. Apalagi, pengembangan ke Malaysia perlu kerjasama dan itu yang menangani langsung BNN RI,” tandas dia.

Barang bukti yang dimusnahkan itu, sebelumnya sudah dicek keasliannya oleh Tim Labfor Polda Sumsel, semuanya positif narkotika. Lalu, dengan di campur porstex, deterjen, air, di blender menggunakan alat blender besar, di hancurkan hingga rata.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network