PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dari tangkapan jaringan Malaysia-Pekanbaru seberat 15 kg, di Kantor BNNP Sumsel, Palembang, Selasa (25/2/2025).
Menurut Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Guruh Achmad Fadiyanto, narkoba jenis sabu ini hasil sitaan dari tiga tersangka yang ditangkap pada bulan Januari-Februari 2025.
“Obat ini diduga berasal dari jaringan Malaysia. Hari ini kita musnahkan sebanyak kurang lebih 15 kg," ujar dia.
Sebelum barang bukti tersebut dimusnahkan, kata Guruh, pihaknya terlebih dahulu melakukan cek ke Labfor Polda Sumsel dengan metode random sampling, yang hasilnya barang bukti yang mengandung metamfetamin itu positif sabu.
“Setelah semua dinyatakan positif, kemudian sabu dicampur ke dalam ember bersama cairan pembersih lantai, lalu diaduk rata dan kemudian dibuang supaya tidak disalahgunakan lagi,’ kata dia.
Guruh mengungkapkan, jaringan ini merupakan jaringan peredaran Narkoba lintas negara. Berawal dari Malaysia lalu masuk melalui Pekanbaru menuju ke Sumsel.
“Jaringan dari Malaysia, Pekanbaru, Riau, hingga masuk ke Sumsel. Untuk jalan masuknya melalui atau lewat jalur perairan,” ungkap dia.
Pihaknya, jelas Guruh, menyita barang haram tersebut setelah menangkap Zupiyadi dari daerah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Rencananya, tersangka akan membawa sabu itu ke wilayah Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), untuk diserahkan pada tersangka Syakirman da Mistoni.
Tersangka Zupiyadi dan Syakirman ditangkap pada Selasa (21/1/2025), sedangkan tersangka Mistoni ditangkap dua minggu kemudian, pada Selasa (4/2/2025).
“Mereka (tersangka) menggunakan jalur Tulung Selapan, rencananya akan dibawa ke Palembang lalu diberikan ke tersangka MT melalui SY. Kami menangkap tersangka ZY dan SY, saat itu MT sempat kabur tetapi berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Muba," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait