Ringkus 4 Pengedar, Ini Jumlah Narkoba Jenis Sabu yang Disita Satres Narkoba Polrestabes Palembang

Ahmad Teddy Kusuma Negara
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, menunjukan BB narkoba jenis sabu saat rilis dan gelar perkara di Mapolrestabes Palembang, Kamis (4/7/2024). (iNewspalembang.id/Ahmad Teddy)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menyita narkoba jenis sabu dari empat pengedar di wilayah Palembang.

Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, penangkapan ini berawal adanya laporan dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti.

"Kita lakukan penangkapan satu tersangka di Jalan Ratu Sianum, Kecamatan IT II, pada 28 Mei 2024 lalu, atas nama tersangka Candra Susanto dan berhasil menyita sekitar 4 ons narkoba jenis sabu yang telah siap diedarkan atau diperdagangkan,” ujar dia pada gelar kasus dan rilis di Mapolrestabes Palembang, Kamis (4/7/2024).

Harryo mengatakan, anggota terus melanjutkan dengan mengembangkan menangkap tiga tersangka lainnya yakni, M Faris, Siswanto, Wahyudi, yang juga mengedarkan dan memberi pengiriman kepada tersangka Candra Susanto.

"Namun belum sampai ke tersangka Candra, untuk menghindari tersangka melarikan diri, kita cepat menangkap ketiga tersangka ini di Jalan Yayasan 1, Kecamatan IT II, Palembang, dan di parkiran PT GUI di Jalan RE Martadinata, Kecamatan IT II, hingga kembali berhasil menyita barang bukti (BB) sabu seberat 1059 gram,” kata dia.

BB sabu yang disita tersebut, ungkap Harryo, sama dengan BB yang disita beberapa waktu lalu, yang dibungkus plastik hijau sebanyak 13 kg dan barang tersebut berasal dari luar negeri.

“Kita duga masuk melalui daerah Riau setelah itu memudahkan melalui jalur darat menyebar ke daerah Sumatera. Kita harap rekan di perbatasan tetap melakukan peningkatan pengawasan sehingga tidak menyebar ke daerah lainnya, kemungkinan besar berasal dari Malaysia,” ungkap dia.

Harryo menegaskan, dari perbuatan tersangka Candra itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketiga tersangka M Faris, Siswanto, Wahyudi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network