Hasyim Asy’ari Bisa Dijerat UU TPKS, Wahidah Suaib: Perbuatan Cabul Dipidana Paling Lama 12 Tahun

Widya Michella
Mantan Komisioner Bawaslu, Wahidah Suaib, saat berbicara pada diskusi Ketua KPU RI Setelah ‘Berhasil’, Lalu Dipecat, di Jakarta, Kamis (4/7/2024). (iNewspalembang.id/foto:Widya Michella)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Ketua KPU RI nonaktif Hasyim Asy’ari disebut bisa saja dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurut eks Komisioner Bawaslu, Wahidah Suaib, Hasyim bisa terancam hukuman 12 tahun penjara usai terbukti berbuat asusila kepada anggota PPLN Den Haag berdasarkan putusan DKPP.

“Bisa masuk TPKS, delik aduan. Korban punya hak mengadukan kasus ini apakah langsung atau melalui kuasa hukum,” ujar dia, pada diskusi Ketua KPU RI Setelah ‘Berhasil’, Lalu Dipecat, di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Wahidah mengungkapkan, bahwa pada Pasal 6 Huruf c UU TPKS mengatur ancaman bagi setiap orang yang menyalahkan kewenangan memaksa melakukan persetubuhan atau pencabulan.

“UU TPKS pasal 6 huruf c setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta,” kata dia.

Temuan DKPP, ungkap Wahidah, juga perlu ditelurusi apa ada upaya pemaksaan dari pelaku terhadap korban. Terlebih status Hasyim merupakan pejabat publik saat perbuatan itu terjadi. Hal itu, sambung dia, juga pidana kekerasan seksual.

“Pasal 15, pasal keberatan perbuatan TPKS dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja atau atasan. Posisi dia pejabat publik jadi terkena pasal pemberatan hubungan apabila ini dilaporkan,” ungkap dia. 

Sementara, Peneliti Tepi Indonesia, Rendy Umboh menjelaskan, kasus asusila itu dapat masuk ke hukum pidana perzinaan. Hal ini mengacu pada Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan. 

"Kalau laki-laki perzinaan artinya dia punya istri dia bisa dituntut pidana (penjara) sembilan bulan di pasal 284,” jelas dia. 

Namun, tambah Rendy, pidana perzinaanhanya dapat diadukan oleh orang yang dirugikan dalam arti istri pelaku. 

"Itu harus diadukan oleh orang yang dirugikan, siapa? Istrinya, karena hukumnya perzinaan. Dia punya istri yang harus melaporkan, sebagai delik absolut delik aduan tersebut,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network