PALEMBANG, iNews.id - Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap satu dari dua pencuri motor di parkiran masjid Al Abror Jakabaring.
Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang tertangkap bernama M Raffi Djalaluddin Akbar alias Rapi Joy (21) warga Jalan A Yani, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Raffi ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB ditempat persembunyiannya di perbatasan Lahat.
Tersangka berdua dengan rekannya yang masih buron Agung (DPO) melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat Nopol BG 4410 ADK warna Silver pada Selasa (1/6/2021) sekira pukul 22.14 WIB di Jalan A Yani, Lorong Kelekar. Tepatnya parkiran Masjid Al Abror, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Kedua pelaku melancarkan aksinya mencuri motor dengan melihat situasi di tempat kejadian perkara (TKP) dalam kondisi sepi. Lalu menggunakan kunci T tersangka mengambil motor milik korban.
Saat kejadian motor korban diparkir dekat masjid, kondisi terkunci stang dan tanpa kunci pengaman.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta atas kejadian ini, lalu melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, satu dari dua pelaku pencuri sepeda motor berhasil ditangkap Opsnal Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
"Benar tersangka sudah diamankan, di wilayah perbatasan Lahat langsung di jemput anggota kita. Tersangka mengakui perbuatannya mencuri motor di parkiran Masjid Al Abror, satu tersangka lainnya sedang dikejar dan sudah diketahui identitasnya," kata Tri didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing Rabu (16/2/2022).
Ia menjelaskan, tersangka berkeliling mencari target, setelah menemukan langsung melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T.
"Aksi tersangka terekam kamera CCTV, dari petunjuk inilah identitas pelaku diketahui dan hasilnya tersangka Rapi Joy ditangkap," ucap dia.
Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu helai baju kaos putih bertuliskan Gucci, satu Unit Handphone Android, satu helai jelana jeans pendek warna biru.
Akibat ulahnya ini, tersangka akan diterapkan Pasal 363 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, tersangka Raffi mengakui perbuatannya berdua dengan temannya Agung mencuri motor.
“Dia mengajak mencuri, saya yang memetik motornya. Motor kemudian dijual, saya mendapat jatah Rp1 juta, uang saya habis membeli makanan dan baju," Raffi menceritakan.
Editor : Agustian Pratama
Artikel Terkait