Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejati Sumsel Bawa Mantan Ketua KONI Sumsel ke Rutan Pakjo

Sidra
Mantan Ketua KONI Sumsel, HZ, usai dilakukam tahap II oleh Kejati Sumsel untuk di bawa ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, Selasa (16/4/2024). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Sumsel, Hendri Zainudin (HZ) di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang, Selasa (16/4/2024).

Penahanan HZ tersebut, setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap tersangka HZ, terkait Perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemprov Sumsel, serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, terhadap tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024.

"Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP bahwa dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujar dia, Selasa (16/4/2024).

Vanny mengatakan, sebelumnya sudah diinformasikan setelah HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara dipending terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu. 

"Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih, maka perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat," kata dia.

Vanny mengungkapkan, selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II ini maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

"Untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang," tandas dia.

Modus operandi dari tersangka HZ ini diduga ada pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network