PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Yulianto SH, MH mengingatkan seluruh jajaran manajemen PLN Unit Induk Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) untuk mencegah segala bentuk tindak pidana korupsi (tipikor).
Hal tersebut ditegaskan Kajati Sumsel, pada Forum Manajemen bertema ‘Knowledge Sharing Mitigasi Tindak Pidana Korupsi dalam Perusahaan Negara’ di Auditorium Sriwijaya PLN UID S2JB, Palembang, Rabu (27/04/24).
"Patuhi SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam bekerja. Kerja teliti, kerja cermat, tidak usah terima duit, suap jangan,” tegas dia dihadapan jajaran manajemen PLN UID S2JB dan 49 peserta yang ikut secara daring.
Yuianto mengatakan, bahwa korupsi dan penyuapan bukan sekadar masalah hukum, tetapi merupakan hambatan serius dalam mencapai tujuan bisnis yang berkelanjutan, bahkan dapat menimbulkan kerugian bagi negara.
Sementara, General Manager (GM) PLN UID S2JB, Adhi Herlambang mengungkapkan, kegiatan ini menjadi satu langkah PLN UID S2JB dalam membangun budaya perusahaan yang menjunjung tinggi nilai integritas.
"Kegiatan ini jadi momen yang sangat tepat menyoroti langkah-langkah konkret yang telah kita ambil dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan PLN UID S2JB,” ungkap dia.
Implementasi SMAP, jelas Adhi Herlambang, ini bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan langkah strategis yang memperkuat komitmen PLN untuk menghadirkan lingkungan kerja yang bersih, etis, dan berintegritas.
Kemudian, sambung Adhi Herlambang, agenda ini juga wujud komitmen PLN UID S2JB mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan, sekaligus sebagai implementasi pedoman Good Corporate Governance (GCG), pedoman perilaku, dan etika bisnis (code of conduct) sesuai penerapan SNI ISO 370001:2016 tentang Sistem Manajemen anti Penyuapan di lingkungan PT PLN (Persero).
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait