PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi/penyuapan terkait kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banyuasin, Senin (17/2/2024).
Gratifikasi/penyuapan dari kegiatan yang dimaksud yakni pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, pembuatan saluran di Kelurahan Keramat Jaya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, di Dinas PUPR Banyuasin, dari sumber dana keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023.
Tiga tersangka kasus gratifikasi/penyuapan tersebut yakni, inisial AMR, selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel; WAF, selaku Wakil Direktur CV.HK; dan APR selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Banyuasin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, hari ini terhadap tersangka WAF dan tersangka APR telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Palembang mulai dari tanggal 17 Februari 2025 sampai dengan 8 Maret 2025,” ujar dia, Senin (17/2/2025).
Sedangkan untuk tersangka AMR, kata Vanny, telah dilakukan pengamanan oleh Tim Kejati Sumsel pada ini Senin (17/2/2025) di Jakarta dan Selasa (18/2/2025) besok tersangka AMR akan dibawa Ke Kejati Sumsel untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan jgua di Rutan Negara Kelas 1 Palembang mulai tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan 9 Maret 2025.
”Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang hingga saat ini berjumlah 28 orang,” kata dia.
Vanny mengungkapkan, bahwa modus operandinya, telah terjadi tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap alokasi belanja bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, pada APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023, sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 388/KPTS/BPKAD/2023 tanggal 11 Mei 2023, yang diantaranya terdapat 4 kegiatan dengan pagu sebesar Rp3.000.000.000.
Empat ekerjaan tersebut, sambung dia, pembangunan Kantor Lurah RT.01 RW.01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa; Pengecoran jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa; Pengecoran Jalan RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa; dan Pembuatan Saluran Drainase di RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa.
“Terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) disebabkan adanya perbuatan KKN berupa suap (comitmen fee) dan/atau gratifikasi,” ungkap dia.
“Serta pengkondisian/pengaturan pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol Setwan DPRD Sumsel, tersangka AMR bersama tersangka Kepala Dinas PUPR Banyuasin, APR dan pihak pemenang lelang tersangka WAF, sehingga menyebabkan ada dugaan potensi kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp826.100.000,” imbuh dia.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumsel, jelas Vanny, tentu akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan, sehubungan dengan penyidikan dimaksud, sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak terlaksana sebagaimana dalam kontrak.
Adapun perbuatan tersangka AMR dan APR melanggar (Primair), Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kemudian, (Subsidair) Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau, kedua: Pasal 11 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Berikutnya, untuk perbuatan tersangka WAF melanggar (Primair) Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kemudian, (Subsidair) Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Uu Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau, kedua, Pasal 13 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait