Pelaku hanya bisa diam saat polisi memborgol tangannya. Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau guna proses lebih lanjut.
Pencabulan yang dilakukan pelaku kepada dua orang bocah SD ini modusnya yakni pada saat korban pulang sekolah, korban menunggu jemputan orang tuanya.
Lalu pelaku memanggil korban untuk menunggu di pos satpam. Ketika korban sudah berada di pos satpam, lalu korban dipangku oleh pelaku. Kemudian korban disuruh menonton film yang ada di HP pelaku.
Saat korban asik menonton, pelaku melancarkan aksi cabulnya dengan membuka rok korban lalu memegang kemaluan korban dan melakukan pelecehan seksual.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait