Pangdam II Sriwijaya juga mengimbau kepada para prajurit TNI agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika, dan akan dikenakan sanksi pemecatan dari kesatuan jika terbukti terlibat. Masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya anggota TNI yang terlibat.
Mayjen TNI Yanuar Adil menambahkan bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut langsung diserahkan ke Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan untuk dilakukan pengembangan perkara dan penangkapan para tersangka pemilik narkotika tersebut.
Serah terima barang bukti dilakukan di Makodam II Sriwijaya dengan dihadiri oleh Pejabat Gubernur, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Danrem, dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Untuk mengapresiasi para prajurit Denintel, Pangdam II Sriwijaya memberikan piagam penghargaan atas prestasi mereka dalam mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait