Diduga Wanprestasi Tak Ucapkan Terima Kasih dan Minta Ganti Rugi Rp10 Juta, Almas Gugat Gibran

Irfan Ma'ruf
Almas Tsaqibbirru. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Diduga wanprestasi, Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka, digugat Almas Tsaqibbirru.

Alasan Almas menggugat Gibran, karena dinilai tidak mengucapkan terima kasih setelah maju sebagai wakil presiden lewat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Dadri Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, gugatan Almas terdaftar bernomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt pada Senin (29/1/2024).

Dalam gugatan terdebut, Almas Tsaqibbirru menilai, Gibran memanfaatkan judicial review bahwa batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah.

"Bahwa kemudian berdasarkan pemberitaan dari media massa, tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh penggugat dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari Bapak Prabowo Subianto, dimana hal tersebut diumumkan di publik pada tanggal 22 Oktober 2023," ujar Almas, dalam keterangan yang ditanda tangani oleh empat kuasa hukum Almas, Kamis (1/2/2024). 

Almas mengungkapkan, hasil dari usahanya tidak diapresiasi oleh Gibran sama sekali dan hanya mendapat tawaran beasiswa sebagai apresiasi dari universitas tempatnya menempuh pendidikan. 

"Seharusnya tergugat (Gibran) menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," ungkap Almas dalam keterangan tersebut. 

Almas menjelaskan, Gibran telah melakukan wanprestasi lantaran tidak pernah mengucapkan terima kasih. Sebagai penggugat, Almas harus mengeluarkan biaya untuk honor advokat senilai Rp10 juta saat melakukan judicial review di MK. Jadi, Almas menggugat Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta.

"Pada intinya penggugat melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat senilai Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," tandas dia.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Alasan Almas Gugat Gibran Wanprestasi, Tak Ucapkan Terima Kasih usai Putusan MK ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/alasan-almas-gugat-gibran-wanprestasi-tak-ucapkan-terima-kasih-usai-putusan-mk.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network