JAKARTA, iNewspalembang.id – Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah turut merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait presiden boleh memihak dan berkampanye yang menuai kontroversi.
Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menyatakan, pihaknya mendesak Presiden Jokowi mencabut pernyataan soal presiden boleh memihak dan berkampanye.
Karena, pernyataan tersebut dinilai menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan.
"Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa presiden boleh kampanye dan boleh berpihak," ujar dia, Sabtu (27/1/2024).
Kemudian, ungkap Trisno, Muhammadiyah juga meminta presiden menjadi teladan yang baik, dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika penyelenggaraan negara.
Sikap MHH PP Muhammadiyah terhadap pernyataan Presiden Jokowi tersebut, yakni:
1. Mendesak Presiden Joko Widodo mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye dan boleh berpihak.
2. Meminta kepada Presiden untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara. Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan Pemilu yang tensinya semakin meninggi.
3. Meminta Bawaslu untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu.
4. Menuntut DPR untuk memperkuat peran pengawasan penyelenggaraan Pemilu, utamanya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemenangan satu kontestan tertentu.
5. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat setiap perilaku penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu yang terindikasi ada kecurangan untuk dijadikan sebagai bahan/referensi memutus perselisihan hasil Pemilu.
Sikap ini penting dilakukan oleh MK agar putusannya kelak yang bukan sekedar mengkalkulasi suara (karena MK bukan Mahkamah Kalkulator) tetapi lebih jauh dari itu untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu telah berlangsung dengan segala kesuciannya. Tidak dinodai oleh pemburu kekuasaan yang menghalalkan segala cara.
6. Mengajak seluruh rakyat Indonesia bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu, dan utamanya penyelenggara negara. Pengawasan semesta ini diperlukan untuk memastikan Pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas agar diperoleh pimpinan yang legitimated dan berintegritas serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara oleh penyelenggara negara.
Demikian pernyataan sikap Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini disampaikan.
Pernyataan sikap ini sekaligus sebagai upaya Muhammadiyah untuk senantiasa memberi solusi untuk negeri, sebagaimana disampaikan oleh KH Ahmad Dahlan: “Aku berdoa, berkah dan keridhoan serta limpahan rahmat karunia ilahi, agar Muhammadiyah tetap maju dan bisa memberikan manfaat bagi seluruh umat sepanjang sejarah dari zaman ke zaman”.
Semoga pernyataan sikap ini dapat menjadi perhatian bagi pihak-pihak yang dituju.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Pernyataan Lengkap Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan Menjurus Ketidaknetralan ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/pernyataan-lengkap-muhammadiyah-desak-jokowi-cabut-pernyataan-menjurus-ketidaknetralan/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait