MUSI RAWAS, iNews.id - Modus menggandakan uang, Maryanto (52), warga Desa Beliti Baru, Kampung III, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), tega menghabisi nyawa teman sendiri dan mengambil uang korban Rp50 juta.
Kapolres Mura, AKBP Ahmad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka Maryanto tanpa perlawan dikediamannya, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Senin (31/1/2022).
Pelaku tega membunuh temannya sendiri Agus Wanto (46), warga Desa Jaya Bakti, Kecamatan Tuah Negeri. Berdomisili di Dusun 4 Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
AKP Dedi menguraikan kronologi penangkapan, berawal dari penemuan tengkorak manusia dipinggir Jembatan Musi, Desa Tambangan, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Mura, yang diduga korban pembunuhan akhir Januari 2022 lalu.
Lalu dilakukan penyelidikan didapatkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk yang mengarah kepada tersangka Maryanto, sebagai terduga pelaku pembunuhan korban.
Dugaan muncul karena sebelumnya ada saksi melihat tersangka Maryanto berjalan beriringan dengan korban Agus wanto, menggunakan sepeda motor masing-masing.
Keterangan saksi diperkuat dengan kesaksian istri korban, yang menerangkan korban dan tersangka sama-sama mau ketempat ritual penggandaan uang.
“Hasil penyelidikan tersebut didapat identitas tersangka dan tempat kediaman tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan dikediamannya Desa Muara Beli Baru, tanpa perlawanan,” kata AKP Dedi didampingi Ipda Ikhsan.
AKP Dedi menuturkan, tersangka mengakui perbuatannya membunuh korban, untuk mengambil uang milik korban yang sebesar Rp50 juta. Modus awalnya berpura-pura mengajak korban menggandakan uang. Tersangka lalu memukul kepala korban dan mengambil uang dalam tas korban.
Uang digunakan tersangka untuk membayar hutang, belanja dan untuk acara 100 hari keluarga tersangka.
“Dugaan korban merupakan korban pembunuhan setelah ada hasil otopsi, luka patah tulang ke arah dalam pada bagian kerangka kepala bagian kanan belakang akibat benturan keras benda tumpul, yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia,” ia mengungkapkan.
Polisi mengamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya motor Honda Revo warna merah milik korban, dan motor Honda supra x warna hitam dan helm hijau milik tersangka.
Selain itu empat Unit HP, uang tunai Rp155 ribu, kalung emas dengan berat 10 gram. Baju kaos dan celana jeans warna abu-abu milik tersangka, sepasang alas kaki sendal milik tersangka. Beberapa lembar pakaian milik tersangka yang dibeli dari hasil uang korban dan dua botol penyimpanan uang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga Desa Tambangan, Kecamatan BTS Ulu, Mura , Kamis (27/1/2022), sekitar pukul 16.30 WIB, dihebohkan penemuan kerangka/tengkorak manusia dekat Jembatan Sungai Musi desa setempat.
Lalu pesan berantai tentang informasi itu kemudian sempat viral di grup WhatsApp yang menyebutkan korban tewas diduga pasal uang ghaib.
Editor : Agustian Pratama
Artikel Terkait