JAKARTA, iNewspalembang.id – Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang mendekam di penjara akibat terlibat kasus korupsi Harun Masiku, akhirnya bebas bersyarat.
Wahyu kemudian mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/12/2023), untuk memenuhi panggilan sebagai saksi penyidikan perkara dugaan suap Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini.
Wahyu menyatakan, memang sudah pembebasan bersyarat (PB), sejak tanggal 6 Oktober 2023 lalu.
"Saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan," ujar dia, Kamis (28/12/2023).
Wahyu mengungkapkan, meski berstatus bebas bersyarat, namun dia masih harus menjalani bimbingan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.
"Masih (bimbingan dengan Bapas Semarang)," ungkap dia.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 24 Agustus 2020. Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Wahyu menjadi 7 tahun penjara pada 2 Juni 2021.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Bebas Bersyarat, Pernah Terlibat Kasus Harun Masiku ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/eks-anggota-kpu-wahyu-setiawan-bebas-bersyarat-pernah-terlibat-kasus-harun-masiku.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait