Komisi II DPRD Sumsel Pertanyakan SK Perubahan Status Tanah Warga Perbatasan Muba Lepas dari Hutan

Sidra
Anggota Komisi II DPRD Sumsel, Susy Imelda Frederika, bersama Kadishut Sumsel, Pandji Tjahjanto (kiri) dan Direktur LBH Akar Rumput Muba, Rizal Priharu Lubis. (iNewspalembang.id/ist)

SEKAYU, iNewspalembang.id – Komisi II DPRD Sumsel mempertanyakan status tanah warga Dusun 5 Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, yang belum mendapat hak mereka dari negara.

Hal tersebut diutarakan Anggota Komisi II DPRD Sumsel dari Fraksi PDI Perjuangan, Susy Imelda Frederika, usai melakukan reses kedua di Kabupaten Muba, pada pada September 2023 lalu.

Menurut Susy Imelda, warga Dusun 5 Desa Muara Medak yang sudah menetap di kawasan hutan dan perbatasan selama 15 tahun itu sudah mengikuti program pemsrintah seperti Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan perhutanan sosial. Bahkan, tempat tinggal warga di dusun tersebut sudah dilakukan pengukuran perubahan status lahan/tanah untuk lepas dari status hutan.

“Tetapi sampai sekarang kelanjutan pengukuran itu belum ada kejelasan, padahalkan nanti warga yang tinggal di daerah itu akan mendapat SK tentang status lahan/tanah, agar ke depan bantuan dan pembangunan dari pemerintah tidak terhambat, ujar dia.

Karena, ungkap Susy, selain Desa Muara Medak, ada juga warga Desa Telang dan Suka Damai, serta daerah lain yang masyarakat sudah hidup lama di daerah tersebut.

Makanya, sambung dia, usai reses tersebut mengajak Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sumsel, Pandji Tjahjanto S.Hut, Msi, selaku mitra kerja Komisi II DPRD Sumsel untuk berdiskusi terkait kelanjutan dari program TORA dan lahan yang sudah di ukur untuk disegerakan agar masyarakat mendapatkan haknya dari negara.

“Sesuai kesepakatan bersama Dinas Kehutanan Sumsel, maka akan menindaklanjuti terkait SK yang dipertanyakan itu, dan dalam waktu dekat akan mendapat jawaban. Terhadap permohonan masyrakat yang berada di kawasan hutan, agar negara bisa hadir dan memberi manfaat yang sama dengan seperti masyarakat lain,” kata dia, didampingi Direktur LBH Akar Rumput Muba, Rizal Priharu Lubis, SH, Kamis (23/11/2023) lalu.

Karena, jelas Susy, sesuai perintah partai, seluruh kader PDI Perjuangan dan petugas partai wajib turun ke masyarakat dan bersatu dengan rakyat dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan di msayarakat.

Sementara, Kadishut Sumsel, Pandji Tjahjanto menuturkan, akan menelusuri soal SK perubahan status daerah-daerah yang sudah ikut pada program tersebut.

“Terkait SK yang ditunggu masyarakat, soal daerah yang sudah dipetakan dan sudah di patok per perkarangan rumah warga, itu segera kita koordinasikan ke pusat,” tutur dia.

Pandji menambahkan, untuk di Sumsel sendiri sudah ada lima kabupaten  yang sudah selesai, sedangkan Kabupaten Muba termasuk di tiga kabupaten yang belum selesai.

“Akan segera kami kabari imbaunya. Semoga dalam waktu dekat akan mendapat jawaban terkait SK itu,” tandas dia.

Selain mempertanyakan program tersebut, Susy Imelda juga sudah menjalankan program pembagian bibit tanaman buah ke masyarakat dan kelompok-kelompok tani di kawasan hutan, sesuai program yang dilakukan pemerintah pusat dan provinsi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network