SEKAYU, iNewspalembang.id - Kebakaran besar di kawasan sumur minyak ilegal dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli, di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ramai menuai sorotan.
Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Selasa malam (31/03/2026) sekitar pukul 20.00 WIB kemarin, diduga berasal dari salah satu sumur minyak di area tebing, hingga menyambar tempat penampungan minyak mentah di sekitarnya.
Dari keterangan warga setempat, kobaran api dengan cepat meluas mengikuti aliran minyak hingga ke bagian bawah tebing, sehingga sulit dikendalikan dalam waktu singkat.
Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Satreskrim Polres Muba, dan Polsek Keluang yang turun ke lokasi lokasi pada Rabu (01/04/2026), langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan area, serta pengumpulan barang bukti awal guna kepentingan penyelidikan.
Hasilnya, petugas menemukan 11 titik sumur minyak ilegal yang sudah terbakar. Kemudian, kendaraan roda empat yang terbakar ada 8 unit mobil pickup, 1 unit truk, serta beberapa sepeda motor. Fasilitas warga seperti warung serta aset di sekitar lokasi tak luput terdampak.
Informasi dari pihak perusahaan menyebut dari kebakaran itu menyebabkan kerusakan lahan HGU seluas kurang lebih 4,2 hektare.
Terkait insiden itu, Bupati Muba, Toha Tohet menyatakan, agar lahan yang telah terdampak aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat dapat dipertimbangkan untuk dilepas dari kawasan HGU PT Hindoli.
Karena, sambung dia, langkah itu bisa menjadi solusi jangka menengah bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha tersebut.
“Pemerintah daerah melihat kondisi di lapangan, masyarakat sudah lama menggantungkan penghidupan dari aktivitas ini," ujar dia, disela mendampingi Gubernur Sumsel, Herman Deru, meninjau langsung kondisi di lokasi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Jumat (3/4/2026).
"Karena itu, kami mengusulkan agar lahan yang sudah terdampak dapat dipertimbangkan untuk dilepas dari HGU, sehingga ada kepastian bagi masyarakat untuk berusaha secara lebih tertib,” imbuh dia.
Langkah tersebut, kata Toha, diharapkan mampu mengurangi potensi risiko di kemudian hari, sekaligus membuka ruang penataan yang lebih baik terhadap aktivitas usaha minyak rakyat.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
