Ada Syarat Angkutan Melintas di Bawah Jembatan P6 Sungai Lalan, KMPAS Tuding Pj Bupati Muba Begini

Sidra
Salah satu aktivitas bongkar muat di dermaga batu bara di sekitar Sungai Lalan, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, beberapa waktu lalu. (iNewspalembang.id/sidratul muntaha)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba) didesak untuk harus lebih bijaksana dalam menyikapi untuk mencari solusi perbaikan tiang Jembatan P.6 Sungai Lalan.

Hal tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Peduli Angkutan Sungai (KMPAS), lantaran ada surat kesepakatan terkait operasional kapal yang mellintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan.

Karena dalam surat kesepakatan tersebut, diantaranya jam operasional kapal yang melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan dari Pukul 06.00 s/d 18.00 WIB, ukuran kapal yang melintas di bawah jembatan P.6 Sungai Lalan berukuran 270 feet, dan dalam kurun waktu 2 (dua) minggu pihak Perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang dialami jembatan P6 Sungai Lalan dengan berkoordinasi dengan pihak instansi terkiat.

Menurut Sekretaris KMPAS, Angga Saputra, SH, semestinya kebijakan Pj Bupati Muba itu harus pro rakyat dan pro investasi bukan malah sebaliknya. Karena, akibat dikeluarkannya surat kesepakatan pada tanggal 7 November 2023 itu, berdampak melumpuhkan sejumlah perusahaan angkutan Sungai.

“Sehingga bila dibiarkan begitu saja dikhawatirkan berdampak pula dengan sektor perekonomian di Muba,” ujar dia, didampingi Mael Cubung dari Pemerhati Pemerintahan Daerah (LP2D) dan Dedy Irawan dari Pemuda Marhaen, Kamis (09/11/23).

Angga mengatkaan, dari informasi didapat mereka di lapangan pasca dikeluarkannya surat kesepakatan itu, yang didasari rujukan Surat Edaran Nomor: B-550/180/DISHUB-III/2022 tentang Revisi Surat Edaran Nomor: B-550/133/DISHUB-III/2022 tetang Pengaturan Berlalu Lintas di Bawah Jembatan P6 Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, dampak dari pemaksaan kehendak ini sedikitnya setiap hari ada 30 kapal tongkang di atas 270 feat yang gagal melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan.

“Bisa dibayangkan berapa banyak kerugian yang harus ditelan perusahaan angkutan kapal tongkang dan dermaga, yang ada ribuan tenaga kerja menggantungkan hidupnya, akibat kebijakan itu. Kami menduga kebijakan yang terindikasi sepihak itu, secara tak langsung iklim investasi akan terganggu, dan kepentingan ekonomi rakyat terancam dimiskinkan,” ungkap dia.

Pihaknya, jelas Angga, mempertanyakan apakah kebijakan itu telah dibahas dalam rapat paripurna dan telah dikonsultasikan kepada Pj Gubernur Sumsel, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Ham serta Menteri Dalam Negeri.

“Bila hal itu terbukti di lakukan oleh Pj Bupati Muba, maka patut kami duga kebijakan penyetopan tersebut dilakukan secara sepihak,” jelas dia.

KMPAS juga mempertanyakan apakah poin dalam surat kesepakatan itu sudah di sosialisasikan dengan pihak perusahaan. Karena, ada dugaan surat itu di buat secara sepihak saja.

“Karena kami mendapat informasi bahwa dalam penyusunan surat itu duga tidak melalui rapat forum. Sebab perwakilan perusahaan hanya diminta daftar hadir saja tanpa ada kejelasan soal itu,” kata dia.

Sementara, Dedy Irawan mempertanyakan, terkait ada dugaan tindakan arogan soal penyetopan aktivitas tongkang melintasi sungai lalan dengan dalih kerusakan jembatan.

“Hanya berbekal kesepakatan, menyetop secara paksa dengan menggunakan aparat, sehingga pemilik tugboat dan pekerja merasa resah atas penyetopan sepihak di sungai lalan yang dilakukan oleh Pemkab Muba,” tegas dia.

”Kami nilai yang seharusnya bertanggung jawab dari insiden penyenggolan tersebut adalah pihak pemandu bukan pihak tongkang. Jangan jangan ada main mata,” imbuh dia.

Lalu, Mael Cubung menambahkan, dampak dari dugaan penutupan sepihak ini, sektor ekonomi seakan mati suri dan Bahkan nasib anak dan istri dari pekerja sektor angkutan sungai akan mengalami nasib naas.

Atas dasar itu, pihaknya akan menggelar aksi dengan melibatkan 100 massa aksi unjuk rasa di kantor Pemkab Muba pada Jumat (10/11/2023) besok, berlanjut demo di Kantor Gubernur Sumsel, lalu di Kantor Kesyahbadaran dan Otorita Pelabuhan Boombaru (KSOP) sebagai perpanjangan tangan kementerian perhubungan, juga di Kantor Kanwil Hukum dan HAM.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network