JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp114,29 triliun sepanjang tahun 2021.
Hal ini diungkapkan KPK saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR-RI, di (26/1/2022). Dalam rapat tersebut KPK memaparkan tiga agenda utama, yaitu evaluasi kinerja dan anggaran KPK 2021, rencana kerja dan program prioritas KPK tahun 2022, serta tindak lanjut RDP sebelumnya. Salah satunya capaian menyelamatkan keuangan negara dan daerah sepanjang tahun 2021 sebesar Rp114,29 triliun.
Penyelamatan keuangan negara dan daerah tersebut dicapai KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi, dari kegiatan penertiban dan pemulihan aset, serta piutang pajak.
Rinciannya, realisasi penagihan piutang pajak daerah senilai Rp5,54 triliun. Sertifikasi 13.404 bidang aset negara/daerah senilai Rp52,71 Triliun. Penertiban dan pemulihan 93.237 bidang aset negara/daerah yang bermasalah senilai Rp6,82 Triliun. Lalu Penertiban dan pemulihan atas 4.108 bidang fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) senilai Rp49,21 Triliun.
Capaian tersebut diraih melalui pelaksanaan tugas dan serangkaian kegiatan koordinasi KPK dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya, dengan mendorong pemda agar melakukan penyelamatan keuangan dan aset daerah, memfasilitasi pemda dan BPN di seluruh wilayah dalam proses penertiban dan sertifikasi aset, menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian dalam penyelesaian aset-aset bermasalah.
Kemudian penagihan tunggakan pajak, monitoring penagihan piutang pajak daerah serta mendorong penandatanganan pakta integritas pengembalian aset baik bergerak maupun tidak bergerak segera setelah penyelenggara negara tidak lagi menjabat.
Selain itu, dalam upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah KPK mendorong peningkatan tata kelola pemerintah daerah dengan mengoptimalkan implementasi Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Delapan fokus area perbaikan yang terangkum dalam MCP tersebut merupakan titik-titik rawan korupsi di daerah berdasarkan pemetaan KPK, yaitu meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola keuangan desa.
Editor : Agustian Pratama
Artikel Terkait