Tiga Buron  Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polsek Rambang Dangku

ian
Polsek Rambang Dangku Muara Enim berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang sempat buron. (Foto : Humas Polsek Rambang Dangku)

 
MUARAENIM, iNews.id - Tiga buron pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan kantor PT SK areal PLTU Sumsel 1 Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, berhasil ditangkap Tim Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku pada Minggu (23/01/2022). 

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni membeberkan, tiga buron yang berhasil ditangkap mulai dari   Kebat Evranjaya (20) warga Desa Air Cekdam, Kecamatan Rambang Niru,   Dendi Hariansyah (21) dan M Mukeramin (20) yang juga merupakan warga Desa Air Cekdam, Kec. Rambang Niru.

Ketiganya melakukan pengeroyokan    terhadap Korban RSP (24).  Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 sekitar pukul 20.30 wib. Saat itu korban  sedang   di depan kantor SK di areal PLTU Sumsel 1. 

Tiba tiba datang pelaku Kebat beserta kedua rekannya sambil berteriak jangan lari sambil menunjuk ke arah korban.

Korban yang merasa ada selisih paham  terhadap pelaku, langsung berlari dan langsung dikejar para pelaku. Korban   dapat dikejar  pelaku setelah itu pelaku Dendi mendorong korban hingga terjatuh, selanjutnya kedua rekannya langsung memegang korban agar tidak lari.

Kemudian pelaku Kebat langsung mengeluarkan pisau yang dibawahnya dan langsung menusuk bagian lengan kanan dan bagian kepala di atas telinga korban. Setelah itu para pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek rambang dangku.

Setelah  laporan bahwa adanya pengeroyokan, pihaknya  langsung menurunkan tim Tarantula   dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Ipda Sarkati   untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.
 
Lalu, pada tanggal 22 januari 2022 Tim tarantula berhasil mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku    Kebat yang  sedang  di rumahnya di Desa Air Cekdam. 

  Tim Tarantula langsung pergi ke lokasi keberadaan pelaku Kebat, pada pukul 01.00 Wib pelaku kebat berhasil diamankan dan langsung dibawah ke Polsek Rambang Dangku.

Selanjutnya pelaku Kebat  di interogasi untuk mencari tahu keberadaan kedua pelaku lainnya, akhirnya tim berhasil mendapatkan informasi keberadan kedua rekannya yaitu Dendi Hariansyah dan M Mukeramin yang  sedang berada di Desa Air Cekdam Kecamatan  Rambang Niru.

Tim Tarantula   dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sarkati   bergegas menuju lokasi keberadaan kedua pelaku, dan pada hari  Minggu   23 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan kedua pelaku  dan langsung dibawa  ke Polsek Rambang Dangku untuk diperiksa. 

"Kita berhasil mengamankan tiga  orang pelaku pengeroyokan yanag terjadi di Depan kantor PT. SK areal PLTU Sumsel 1 Desa Tanjung Menang. Ketiga pelaku   sempat buron akhirnya kita amankan," ia mengungkapkan.

Menurutnya, para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.  

Editor : Agustian Pratama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network