MUARAENIM, iNews.id - Tiga buron pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan kantor PT SK areal PLTU Sumsel 1 Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, berhasil ditangkap Tim Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku pada Minggu (23/01/2022).
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni membeberkan, tiga buron yang berhasil ditangkap mulai dari Kebat Evranjaya (20) warga Desa Air Cekdam, Kecamatan Rambang Niru, Dendi Hariansyah (21) dan M Mukeramin (20) yang juga merupakan warga Desa Air Cekdam, Kec. Rambang Niru.
Ketiganya melakukan pengeroyokan terhadap Korban RSP (24). Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 sekitar pukul 20.30 wib. Saat itu korban sedang di depan kantor SK di areal PLTU Sumsel 1.
Tiba tiba datang pelaku Kebat beserta kedua rekannya sambil berteriak jangan lari sambil menunjuk ke arah korban.
Korban yang merasa ada selisih paham terhadap pelaku, langsung berlari dan langsung dikejar para pelaku. Korban dapat dikejar pelaku setelah itu pelaku Dendi mendorong korban hingga terjatuh, selanjutnya kedua rekannya langsung memegang korban agar tidak lari.
Kemudian pelaku Kebat langsung mengeluarkan pisau yang dibawahnya dan langsung menusuk bagian lengan kanan dan bagian kepala di atas telinga korban. Setelah itu para pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek rambang dangku.
Setelah laporan bahwa adanya pengeroyokan, pihaknya langsung menurunkan tim Tarantula dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Ipda Sarkati untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.
Lalu, pada tanggal 22 januari 2022 Tim tarantula berhasil mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku Kebat yang sedang di rumahnya di Desa Air Cekdam.
Tim Tarantula langsung pergi ke lokasi keberadaan pelaku Kebat, pada pukul 01.00 Wib pelaku kebat berhasil diamankan dan langsung dibawah ke Polsek Rambang Dangku.
Selanjutnya pelaku Kebat di interogasi untuk mencari tahu keberadaan kedua pelaku lainnya, akhirnya tim berhasil mendapatkan informasi keberadan kedua rekannya yaitu Dendi Hariansyah dan M Mukeramin yang sedang berada di Desa Air Cekdam Kecamatan Rambang Niru.
Tim Tarantula dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sarkati bergegas menuju lokasi keberadaan kedua pelaku, dan pada hari Minggu 23 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan kedua pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk diperiksa.
"Kita berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan yanag terjadi di Depan kantor PT. SK areal PLTU Sumsel 1 Desa Tanjung Menang. Ketiga pelaku sempat buron akhirnya kita amankan," ia mengungkapkan.
Menurutnya, para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
Editor : Agustian Pratama
Artikel Terkait